PNS Happy Nih, Gaji Ke-13 Tinggal Menghitung Hari

Sri Mulyani Tetapkan 'Uang Saku' PNS 2024, Ini Daftarnya!

Tinggal hitungan hari lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13. Rencananya, pemerintah akan memulai pencairan pada Juni 2023.

Kesepakatan ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Adapun, komponen yang dibayarkan sama dengan https://apkdwslot88.com/ THR tahun ini. Jika demikian, maka gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.

 Tinggal hitungan hari lagi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima gaji ke-13. Rencananya, pemerintah akan memulai pencairan pada Juni 2023.

Kesepakatan ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. Adapun Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.

Adapun, komponen yang dibayarkan sama dengan THR tahun ini. Jika demikian, maka gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*