Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait praktik pengobatan tradisional Ida Dayak yang tengah viral.
Kemenkes menyatakan tidak menolak fakta bahwa Indonesia memiliki beragam warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional. Meskipun demikian, masih diperlukan penelitian lebih lanjut terkait pengobatan tersebut.
“Bagaimanapun, Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris, seperti pengobatan modern,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Meskipun demikian, dr. Nadia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
“Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas, yaitu keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kami akan lakukan pembinaan supaya masyarakat tidak dirugikan,” papar Nadia.
“Misalnya ada seseorang yang terkena penyakit kanker, jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Sebab, sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” imbuh Nadia.
Nadia mengaku, saat ini pihaknya masih belum mengetahui apakah Ida Dayak telah memiliki STPT atau belum. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk memilih pengobatan tradisional atau modern.
“Itu, kan, pilihan masyarakat. Masyarakat punya pilihan mau pengobatan tradisional atau pengobatan modern. Yang penting kita menjaga, jangan sampai ada yang dirugikan,” kata Nadia di Jakarta.
Nadia melanjutkan, regulasi terkait Hatra telah tertuang dalam sejumlah peraturan, yakni PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Kemudian, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.